|
UNDANG-UNDANG GANGGUAN (UUG) TARIF PAKET (khusus pengurusan di Jakarta)
Silahkan langsung menghubungi kami di 021-92882972 atau 0859-206-76856
SYARAT-LAMPIRAN
- Dokumen PT/CV/UD - Surat Persetujuan dari tetangga (kanan-kiri) - Surat Keterangan Lurah - Copy Sertifikat Tanah - Copy IMB - Copy PBB - Copy KTP - Copy UUG Lama (jika ada)
PENDAFTARAN MEREK
TARIF PAKET
Silahkan langsung menghubungi kami 021-92882972 atau 0859-206-76856
SYARAT-LAMPIRAN
Atas nama perorangan : - Copy KTP - Copy NPWP - Etiket Merek ukuran max 9x9 cm, min. 2x.2 sebanyak 25 lembar - Surat Pernyataan tidak meniru Merek orang lain.
Atas nama PT :
- Surat Pernyataan tidak meniru Merek orang lain - Akte Pendirian - NPWP - Fotocopy KTP Direktur - Etiket Merek ukuran max 9x9 cm, min 2x2 cm sebanyak 25 lembar
Proses : lebih kurang 1,5 tahun. Untuk mendapatkan sertifikat sementara prosesnya 2 hari PENDAFTARAN HAK CIPTA
Hak Cipta Bidang Seni/Logo
Atas Nama Perusahaan :
- Surat Pernyataan tidak meniru Hak Cipta Orang Lain - Akte Pendirian - Copy NPWP - Copy KTP - Perincian Hak Cipta (2 rangkap) atau kalau berupa kaset/video/VCD, mintakan 2 set (bisa berupa buku, majalah, nama sekolah)
Atas Nama Pribadi :
- Copy KTP - Copy NPWP - Contoh Hak Cipta (untuk logo : 15 lembar)
Proses : 1 tahun (6 bulan bila dipercepat)
KEAGENAN (Agen Tunggal , Distributor Tunggal)
TARIF PAKET
Silahkan langsung menghubungi kami di 021-92882972 atau 0859-206-76856
SYARAT-LAMPIRAN
- Surat permohonan dari perusahaan pemohon yang berbentuk Badan Hukum, ditandantangani oleh orang yang namanya tercantum dalam SIUP atau Akte Perusahaan - SIUP dan TDP yang masih berlaku - Surat Perjanjian (Agreement) atau penunjukkan (Letter Of Appointment) selaku Agen/Distributor yang sudah dilegalisasi oleh Notary Public dan Kantor Perwakilan RI yang ada dinegara prinsipal (suratnya dicopy dan asli dilampirkan selama proses) - Surat Perjanjian atau penunjukkan dari produsen kepada suplier apabila penunjuk adalah trading house (suplier) dan bukan prinsipal manufacturer. - Leaflet/brosur/katalog asli dari prinsipal untuk jenis barang dan jasa yang diageni. - Surat Pernyataan yang menyebutkan bahwa jenis barang/jasa yang diageni belum ada perusahaan yang ditunjuk sebagai agen/distributor. - Asli Surat Tanda Pendaftaran barang/jasa produk luar negeri (bagi pemohon perpanjangan) - Perpanjangan agen/distributor harus melampirkan laporan kegiatan perusahaan setiap semester - Perpanjangan pendaftaran sebagai distributor harus melampirkan Angka Pengenal Impor (API UMUM) yang masih berlaku.
Proses : kurang lebih 2 Minggu
Keterangan :
- Harga Paket diatas sewaktu-waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan. - Untuk wilayah Tangerang, Bekasi, Bogor dan Depok akan dikenakan biaya charge tambahan yang di negoisasikan. - Lama pembuatan per-dokumen paket bergantung pada kelengkapan dokumen pemohon, pengurus tidak bertanggung jawab apabila berkas syarat lampiran pemohon tidak lengkap.
|