Memilih badan usaha yang tepat bagi suatu kegiatan usaha yang tertentu dapat memperhitungkan beberapa hal berikut ini
- Sesuaikan dengan besarnya modal
Tentu modal kecil dan modal besar mempengaruhi pemilihan jenis badan usaha yang akan dijalankan, ingat bahasan tentang kekayaan neto pada bagian awal sebagai titik tolak criteria dalam memilih. Dengan kecenderungan nominal modal awal untuk jenis kegiatan UKM yang timbul dari keinginan perseorangan atau sekelompok kecil, badan usaha yang mungkin dapat didirikan ialah Koperasi, Unit Dagang, CV, Firma, Perusahaan Dagang yang penjelasannya dapat dilihat pada artikel sebelumnya. - Sesuaikan dengan kemampuan dan tanggung jawab secara hukum dan financial.
Pemilihan badan usaha berbentuk apapun juga harus memperhatikan kemampuan perseorangan atau kelompok yang akan mendirikan badan usaha tersebut apakah akan berbadan hukum atau tidak. Secara keuangan, apakah akan dipilih yang jenis penggabungan finansila pribadi dengan financial perusahaan beserta segala resiko jika terjadi ataukah dengan pembedaan, tentu harus dipikirkan secara matang dari pertimbangan para pemilik modal dan kesepakatran bersama. - Sesuaikan dengan bidang industri
Jenis kegiatan yang akan dijalankan perusahaan merupakan pertimbangan khusus lainnya untuk menentukan jenis badan usaha yang tepat. Jika jenis kegiatan mampu dinaungi oleh jenis badan usaha tertentu yang skala persyaratan an mekanismenya mudah, tentu itu sudah cukup daripada mengurus jenis badan usaha lain yang lebih sulit dalam prosedur, sehingga menghabiskan modal dan waktu di awal (kecuali jika memang tujuan awal sudah diplot demikian). Yang perlu diingat ialah adanya langkah lain yang dapat diambil jika telah memiliki suatu badan usaha, namun ternyata dalam perjalanannya mengalami kemajuan pesat, yaitu pilihan menambah badan usaha lain selain menguba jenis badan usaha yang sudah dipunyai. Sebagai contoh, perusahaan yang bertujuan untuk ekspor tidak dibatasi harus dalam bentuk PT, karena pemerintah sangat mendukung proses impor untuk menambah devisa Negara, kecuali ekspor untuk barang-barang komoditi tertentu yang mengalami kelangkaan di Indonesia. Untuk ekspor, surat pokok yang harus dipunyai ialah Certificate of Origin dan dokumen impor lainnya di kantor Bea Cukai dan Depperindag setempat. Namun dengan bentuk CV itupun telah cukup. - Sesuaikan dengan persyaratan Undang-undang yang berlaku
|