|
Halaman 1 dari 5 Secara garis besar, badan usaha dapat dikategorikan sebagai berikut : - Perseroan Usaha Dagang
- Persekutuan
- Tidak berbadan hukum
i. Persekutuan Perdata (Maatschap) ii. Firma iii. CV (Commanditaire Venootschaap) - Berbadan Hukum
i. Perseroan Terbatas ii. Koperasi iii. Yayasan - Bentuk lain
Perwakilan Usaha Perdagangan Asing (Representative Office)
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA - Usaha Dagang 1. Usaha yang didirikan oleh Perseorangan 2. Tanggung jawab pribadi. 3. Biasanya mempunyai modal kecil atau menengah 4. Tidak perlu dibuatkan Akta Pendirian 5. Tidak ada peraturan untuk pendirian Usaha Dagang, hanya memerlukan izin permohonan usaha dari Dinas Perdagangan setempat. - Persekutuan Perdata 1. Diatur dalam Psal 1618 KUHPerdata 2. Persetujuan dua orang atau lebih untuk memasukkan sesuatu (modal/harta) dengan tujuan membagi keuntungan. 3. Dapat dibuat secara lisan atau tertulis. 4. Tanggung jawab sekutu sampai ke harta pribadi masing-masing. 5. Tanggung jawab adalah pro-rata (tergantung perjanjian). - Firma 1. Diatur dalam pasal 15-35 KUHD 2. Persekutuan perdata yang menjalankan usaha dengan nama bersama 3. Tanggung jawab sekutu sampai ke harta pribadi masing-masing. 4. Tanggung jawab adalah tanggung renteng (masing-masing untuk keseluruhan). 5. Didirikan dengan membuat Akta Otentik (dibuat oleh para pihak) 6. Pendaftaran ke Pengadilan Negeri setempat. - CV (Commanditaire Venotschaap) 1. Diatur dalam pasal 19-21 KUHD 2. Firma dengan sekutu aktif dan sekutu pasif 3. Sekutu aktif bertanggung jawab secara keseluruhan sampai ke harta pribadi ( Operasional CV) 4. Sekutu pasif bertanggung jawab hanya pada modal yang dimasukkan.
|