|
Penyesuain Anggaran Dasar PT menurut UU PT Nomor 40/2007 |
|
|
|
Dengan telah di edarkannya Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 ( UU 40/2007) mengakibatkan adanya beberapa aturan main yang harus diberlakukan pada perusahaan yang telah berdiri salah satu diantaranya adalah penyesuaian Anggaran Dasar pesero menurut UU 40/2007. Mungkin banyak pelaku usaha yang belum mengetahui ketentuan ini. Untuk itu saya mencoba jelaskan pentingnya penyesuaian yang dimaksud.
Pasal 157 ayat 3 dijelaskan Perseroan yang telah memperoleh status badan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan, dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini wajib menyesuaikan anggaran dasarnya dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Bila kita pahami penekanan kata wajib pada isi pasal 157 ayat 3 tersebut menyatakan bahwa Perseroan wajib menyesuaikan Anggaran Dasarnya (AD) menurut ketentuan UU 40/2007 dengan tenggang waktu 1 (satu) tahun berlakunya Undang Undang ini. Undang-Undang ini mulai diberlakukan pada tanggal 16 Agustus 2007. Jadi mau tidak mau perusahaan wajib menyesuaikan AD nya sebelum batas waktu 1 (satu) tahun habis yakni 16 Agustus 2008. Pertanyaannya, bagaimana perusahaan belum sempat atau tidak mengetahui ketentuan ini?
Menilik pertanyaan diatas, maka kita bisa lihat beberapa alternative menjawab pertanyaan tersebut. Pertama, kita lihat kembali Pasal 157 ayat 4 yang menyatakan bahwa Perseroan yang tidak menyesuaikan AD nya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dapat dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan negeri atas permohonan kejaksaan atau pihak yang berkepentingan. Artinya disini, Persero bisa suatu saat terancam dapat dibubarkan apabila ada pihak yang merasa dirugikan karena adanya suatu kelalaian hukum karena belum adanya penyesuaian yang dimaksud. Saya berpendapat besar kemungkinan perusahaan bisa terjebak karena adanya celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pihak lain karena AD nya belum dilakukan penyesuaian. Jadi akan lebih baik bila penyesuaian tersebut segera dilakukan. Hal ini dimaksudkan menghindari celah hukum yang dapat merugikan perseroan itu sendiri.
Lantas bagaimana perseroan yang terlambat atau belum melakukan penyesuaian ? Perseroan tersebut tetap diakui dan dapat berjalan terus apabila status badan hukumnya telah tetap. Namun yang dikawatirkan karena adalah sampai sejauh mana pihak ketiga menerima status pesero yang belum melakukan penyesuaian? Apakah dia menuntut pesero melakukan penyesuaian sambil berjalan atau tidak melakukan sama sekali penyesuaian? Implikasi hukum kedepan yang dikhawatirkan terjadi adalah pesero dianggap kembali ke status belum berbadan hukum dan oleh karenanya pihak-pihak yang ada dalam persero tersebut secara tanggung renteng bertanggung jawab atas segala perikatan yang dilakukan pada pihak ketiga. Beda jikalau pesero yang berbadan hukum, maka tanggung jawab hanya sebatas para pengurus yang melakukan pengurusan di perseroan tersebut bila terjadi wanprestasi.
Dengan demikian kiranya cukup jelas untuk memahami penting tidaknya AD perusahaan anda dilakukan penyesuaian menurut UU 40/2007. Bagaimana pilihan anda tentunya adalah yang terbaik untuk masa depan perusahaan anda. Bukan begitu?
Klik disini untuk melihat UU Nomor 40 Tahun 2007 (format PDF) atau copy-paste link ini : http://www.legalitas.org/proses/uu.php?k=2007&n=30-45
|