Jumat, 12 Maret 2010
 
  Home arrow Blog Artikel arrow Newsflash arrow Perbedaan Badan Usaha dan Badan Hukum
Designed by JasaOnline.Com
 
Layanan Jasa
Advertisement | Close
DAPATKAN!! ratusan KOMPILASI CONTOH-CONTOH KONSEP PERJANJIAN DAN AKTA NOTARIS (KOMPARISI) dalam format  MS-WORD dan WORDSTAR.  Anda tinggal DOWNLOAD, EDIT dan MODIFIKASI sesuai dengan kebutuhan bisnis anda. Klik di SINI untuk informasi lebih lanjut.
 
Main Menu
Home
Selayang Pandang
Hubungi Kami
Download Gratis
Blog Artikel
Business Card
SiteMap
Perbedaan Badan Usaha dan Badan Hukum Cetak halaman ini dalam bentuk PDF Cetak halaman ini Kirim halaman ini kepada rekan Anda via E-mail

Tidak semua bentuk usaha berbadan hukum. Yang masuk kategori badan hukum adalah : PT, YAYASAN, KOPERASI, BUMN dan bentuk badan usaha lain yang anggaran dasarnya disahkan oleh Menteri dan diumumkan dalam berita Negara. NV atau “Namlooze Venotschap” adalah nama lama dari Perseroan Terbatas yang sekarang istilahnya tidak dipergunakan lagi, sedangkan UD, PD, Firma dan CV bukanlah badan hukum.

 

Jika bentuk badan hukum bisa bertindak, dalam artian dapat melakukan penuntutan dan dituntut, dan memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan para pemegang sahamnya dan kekayaan para pendirinya, maka bentuk usaha hanya merupakan suatu wadah dari usaha pendiriannya atau usaha bersama diantara para pendirinya (jika terdiri dari beberapa orang seperti Firma dan CV) sehingga jika terjadi gugatan dari pihak ketiga, para pendiri/persero?pemilik harus bertanggung jawab atau menanggung sampai dengan harta pribadinya.

 

Diluar badan usaha dan badan hukum terdapat usaha yang tidak berbentuk badan usaha yaitu usaha perorangan yang dilaksanakan tanpa membentuk jenis usaha tertentu, misalnya usaha catering tanpa membentuk CV atau UD. Akan tetapi, jika usaha perorangan tersebut memiliki bentuk Usaha Dagang atau Perusahaan Dagang berarti dengan sendirinya orang tersebut telah menyatakan dirinya menurut bentuk usaha tersebut meskipun tanggung jawabnya tetap sama.

TAHAPAN PENDIRIAN BADAN USAHA

Perizinan pembuatan badan usaha perlu dibuat agar dalam penyelenggaraan kegiatan, para pelaku dunia usaha sadar akan tanggung jawab dan tidak sembarangan dalam melakukan praktik kerja yang dapat merugikan orang lain atau bahkan Negara. Dengan demikian, yang menjadi sumber-sumber masalah dapat diketahui secara dini dan dapat diatasi. Peraturan perizinan memiliki mata rantai prosedur yang panjangnya bergantung pada skala perusahaan yang akan didirikan. Adapun yang menjadi pokok yang harus diperhatikan dalam hubungannya dengan pendirian badan usaha ialah :

 

  1. Tahapan pengurusan izin pendirian

Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hingga izin perluasan. Untuk beberapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment  sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.

 

  1. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum

Tidak semua badan usaha harus berbadan hukum. Namun setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Namun, meskipun berbeda-beda kesemuanya perlu dicermati demi mendapatkan pengesahan yang sebenar-benarnya. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).

 

  1. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani.

Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.

 

  1. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait

Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebagai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.

 

 

 
Google

© 2010::: JasaOnline.Com :::
This site is best viewed at any resolution pixel. All rights reserved

Get The Best Free Mambo Templates at www.peekmambo.com