Wajib daftar merupakan suatu keharusan atau prosedur hukum yang harus ditaati oleh semua badan usaha dan perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan perundangan yang berlaku, termasuk didalamnya berlaku juga bagi :
- Kantor Cabang
- Kantor Pembantu
- Anak Perusahaan
- Agen dan Perwakilan dari perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
Daftar perusahaan-perusahaan yang telah terdaftar dala, UU No.3 Tahun 1982 diistilahkan sebagai Daftar Perusahaan. Tujuan dari Daftar Perusahaan yang bersifat terbuka untuk semua pihak ini ialah untuk mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat dengan benar dari suatu perusahaan sehingga menjadi sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam daftar perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha. Tujuan daftar perusahaan : Terlindungi dari praktek usaha yang tidak jujur. Sedangkan untuk pemerintah, pendaftaran perusahaan berarti langkah maju dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan tertib disamping juga memudahkan mengikuti perkembangan dunia usaha secara menyeluruh termasuk dalam pengawasan terhadap perusahaan asing yang berdiri dan menjalin kerjasama di Indonesia. Semua timbal balik ini mengalir ke muara yang sama yaitu pengembangan usaha dengan penetapan kebijakan usaha dari pemerintah yang terarah sekaligus memajukan bimbingan pembinaan dan pengawasan segala aktivitas usaha karena setiap pendaftaran menjadi bahan acuan dalam menyusun kebijakan-kebijakan dibidang investasi, pasal modal, perbankan/perkreditan dan hutang luar negeri pihak swasta di masa mendatang. |