Pengurusan Dokumen UUG, Merek, Hak Cipta, dan Keagenan

UNDANG-UNDANG GANGGUAN (UUG) 

TARIF PAKET (khusus pengurusan di Jakarta)

Silahkan langsung menghubungi kami di 021-92882972 atau 0859-206-76856

SYARAT-LAMPIRAN

-  Dokumen PT/CV/UD
-  Surat Persetujuan dari tetangga (kanan-kiri)
-  Surat Keterangan Lurah
-  Copy Sertifikat Tanah
-  Copy IMB
-  Copy PBB
-  Copy KTP
-  Copy UUG Lama (jika ada)


PENDAFTARAN  MEREK

TARIF PAKET

Silahkan langsung menghubungi kami 021-92882972 atau 0859-206-76856

SYARAT-LAMPIRAN

Atas nama perorangan :

-  Copy KTP
-  Copy NPWP
-  Etiket Merek ukuran max 9x9 cm, min. 2x.2 sebanyak 25 lembar
-  Surat Pernyataan tidak meniru Merek orang lain.

Atas nama PT :

-  Surat Pernyataan tidak meniru Merek orang lain
-  Akte Pendirian
-  NPWP
-  Fotocopy KTP Direktur
-  Etiket Merek ukuran max 9x9 cm, min 2x2 cm sebanyak 25 lembar


Proses : lebih kurang  1,5 tahun.
Untuk mendapatkan sertifikat sementara prosesnya 2 hari


PENDAFTARAN HAK CIPTA

Hak Cipta Bidang Seni/Logo

Atas Nama Perusahaan :

- Surat Pernyataan tidak meniru Hak Cipta Orang Lain
- Akte Pendirian
- Copy NPWP
- Copy KTP
- Perincian Hak Cipta (2 rangkap) atau kalau berupa kaset/video/VCD, mintakan 2 set (bisa berupa buku, majalah, nama
  sekolah)

Atas Nama Pribadi :

- Copy KTP
- Copy NPWP
- Contoh Hak Cipta (untuk logo : 15 lembar)

Proses : 1 tahun (6 bulan bila dipercepat)



KEAGENAN (Agen Tunggal , Distributor Tunggal)


TARIF PAKET

Silahkan langsung menghubungi kami di 021-92882972 atau 0859-206-76856

SYARAT-LAMPIRAN

-  Surat permohonan dari perusahaan pemohon yang berbentuk Badan Hukum, ditandantangani oleh orang yang
    namanya  tercantum dalam SIUP atau Akte Perusahaan
-   SIUP dan TDP yang masih berlaku
-   Surat Perjanjian (Agreement) atau penunjukkan (Letter Of Appointment) selaku Agen/Distributor yang sudah
    dilegalisasi oleh Notary Public dan Kantor Perwakilan RI yang ada dinegara prinsipal (suratnya dicopy dan asli
    dilampirkan selama proses)
-   Surat Perjanjian atau penunjukkan dari produsen kepada suplier apabila penunjuk adalah trading house (suplier) dan
    bukan prinsipal manufacturer.
-  Leaflet/brosur/katalog asli dari prinsipal untuk jenis barang dan jasa yang diageni.
-  Surat Pernyataan yang menyebutkan bahwa jenis barang/jasa yang diageni belum ada perusahaan yang ditunjuk
   sebagai agen/distributor.
-  Asli Surat Tanda Pendaftaran barang/jasa produk luar negeri (bagi pemohon perpanjangan)
-  Perpanjangan agen/distributor harus melampirkan laporan kegiatan perusahaan setiap semester
-  Perpanjangan pendaftaran sebagai distributor harus melampirkan Angka Pengenal Impor (API UMUM) yang masih
    berlaku.

Proses : kurang lebih 2 Minggu


Keterangan :

- Harga Paket diatas sewaktu-waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan.
- Untuk wilayah Tangerang, Bekasi, Bogor dan Depok akan dikenakan biaya charge tambahan yang di negoisasikan.
- Lama pembuatan per-dokumen paket bergantung pada kelengkapan dokumen pemohon, pengurus tidak bertanggung jawab apabila berkas syarat lampiran pemohon tidak lengkap.